Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
- Kita melihat dulu jenis kelamin :
- Bagi bayi perempuan : Menyembelih seekor kambing (jantan atau betina)
- Bagi bayi lelaki : Menyembelih dua ekor kambing (jantan atau betina)
0 komentar:
Posting Komentar